Failed State




Oleh Muhammad Natsir Tahar

Para akademisi dunia sejak tiga dekade lalu mempopulerkan istilah Failed State  atau Negara Gagal. Indikator yang digunakan untuk menyebut sebuah negara telah gagal adalah tidak bekerjanya tiga fungsi minimal negara yakni keamanan nasional, pemeliharaan pranata sosial politik masyarakat dan administrasi publik.

Ketika negara tidak lagi mampu menjalankan fungsi minimalnya, maka dalam rentang analisis ia dinyatakan telah gagal serta berada dalam skala tertinggi. Di atas permukaan, Negara Gagal dapat berupa krisis multidimensi di bidang ekonomi, politik, keamanan, sosial, konstitusi, legitimasi dan seterusnya yang biasanya berpadu dengan rendahnya kohesivitas di antara elit politik. 

Untuk skala yang lebih rendah, istilah yang biasa digunakan adalah Fragile State atau Negara Labil  dan State in Crisis/Failing State atau Negara Menuju Gagal. Indikator-indikator yang digunakan sebenarnya serupa Negara Gagal namun dengan derajat yang berbeda. Negara disebut labil, ketika persoalan-persoalan serius yang terjadi selama periode krisis ternyata tidak mampu diatasi oleh pemerintah yang berkuasa. 

Sedangkan Negara Menuju Gagal secara sederhana biasanya ditandai oleh krisis akut pada kondisi institusi Negara yang harus menghadapi tantangan serius seperti krisis ekonomi, wabah penyakit, instabilitas nasional dan krisis konstitusi sehingga penyelenggara negara relatif kurang mampu menghadapi tekanan dari lawan-lawan politiknya.  

Kemudian apabila kategorisasi tersebut digunakan sebagai acuan analisis, maka terdapat paling tidak tiga periode dalam rentang sejarah negara Indonesia yang menunjukkan indikator ke arah negara hampir gagal yaitu pada akhir periode Demokrasi Terpimpin (1965 – 1966), akhir periode Orde Baru (1997-1998), dan awal Periode Reformasi (1998-1999). Lalu bagaimana dengan kondisi kekinian?

Untuk tidak terkesan tendensius, baiknya kita menilik tujuan dan fungsi negara oleh para ahli yang apabila tujuan dan fungsi itu tidak tercapai maka sebenarnya sebuah negara telah dinyatakan gagal tanpa perlu melihatnya apakah sudah dicatat dalam barisan Negara Gagal seperti Somalia, Sudan, Zimbabwe, Chad, Kongo atau Pantai Gading.

Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal. Tujuan negara menurut Aristoteles pula adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

Sementara dalam teori Walfare State (Negara Kesejahteraan) yang secara konstitusional Indonesia adalah penganutnya, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sepanjang masih ada rakyat yang melarat maka sepanjang itu pula negara telah gagal.

Kenyataannya kemudian, peran negara semenjak didirikan - meminjam Immanuel Kant – hanya sebagai Nachtwakerstaat atau Negara Penjaga Malam yang tugasnya sebatas menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat di samping tugas rutin sebagai perangkat administrator.

Soal anggaran pembangunan untuk kesejahteraan rakyat posisinya hanyalah sebagai dana sisa dari biaya rutin yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai dirinya sendiri. Yang sedikit itupun, disalurkan dengan cara yang sangat sulit bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta politis. Selebihnya hanyalah retorika atau lips service untuk melanggengkan kekuasaan. 

Pemerintah baik pusat maupun daerah kini hanyalah pemungut pajak yang aktif dan terus asyik dengan dirinya sendiri bersama orang – orang dalam lingkaran kekuasaan. Dan rakyat tetaplah rakyat, sebagai syarat yang harus ada demi berdirinya sebuah negara yang bisa diperas keringatnya atas nama pajak, retribusi dan segala bentuk pungutan.

Subsidi tidak ada lagi dan rakyat harus berjuang sendiri untuk mengimbangi lajunya kenaikan harga – harga. Atau turun ke jalan dan aktor – aktor politik dalam kekuasaan selalu ingin muncul sebagai pahlawan.

Adapun hak-hak rakyat Indonesia yang telah dilalaikan negara dan seperangkat aparatusnya sekaligus melanggar hukum dan konstitusi negara adalah pertama, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).

Kedua, rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945). Lalu apa yang bisa dilakukan oleh negara untuk mensejahterakan rakyatnya dengan anggaran sisa yang benar - benar sisa. Sisa dari hutang pula? Belum lagi soal kenaikan harga – harga yang hampir tak pernah bisa diatasi oleh negara dan bahkan mereka justru menjadi faktor penyebab. ~MNT


Comments