Batam, Raffles, dan Tanah yang 'Dikutuk'



Oleh Muhammad Natsir Tahar

Tiba – tiba UWTO menjadi isu terbaru abad modern di Batam. Terperanjat, benci dan marah berkumpul di satu tempat, dalam viral, kerumunan massa dan spanduk – spanduk. Seolah sebuah rahasia besar telah terbongkar. Jadi kemana saja kita selama ini hingga tiba – tiba terperanjat bahwa tanah ini adalah tanah sewa. Lalu uang sewa itu minta dihapus, dengan cara apa? Satu lagi, tidak ditemukan korelasi apapun dengan aksi teatrikal menjahit mulut seperti yang kemarin itu.

Batam adalah sebuah negeri yang telah “dikutuk”. Tanah pulau ini diklaim oleh negara, hampir keseluruhannya, sedikit sisa untuk pesisir kampung lama agar tidak kualat pada leluhur dan tetua adat. Menyewa tanah yang ‘diklaim’ sepihak memang terkesan berbau Kolonial. Dan negara pun menjadi antagonis.

Jauh sebelum Batam, sewa tanah sudah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles.Raffles menyebut Sistem Sewa tanah dengan istilah Land Rente.

Peter Boomgard (2004:57) menyatakan bahwa: Kita perlu membedakan antara Land Rente sebagai suatu pajak bumi atau lebih tepat pajak hasil tanah, yang diperkenalkan tahun 1813 dan masih terus dipungut pada akhir periode kolonial, dan Land Rente sebagai suatu sistem - bandingkan antara UWTO dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikait - kaitkan sekarang.

Belanda kemudian melanjutkan sistem sewa tanah ini dengan memakai istilah Land Rente Stelses), yang berlaku antara tahun 1813 sampai 1830. Dengan hasil itu, Daendels membangun jalan – jalan dan jembatan. Pada tahun 1973, Otorita Batam (OB) datang memerintah dan menggunakan istilah Land Lease yang kemudian kita kenal sebagai Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO).

Batam sejak awal dibangun sebagai kawasan industri, perdagangan, pariwisata dan alih kapal. Batam dipersembahkan kepada investor dengan memakai karakter khas Neo Klasik, Sistem Pasar Bebas, salah satu ayatnya adalah market has no mercy (pasar dikenal tak berbelas kasihan). Maka dalam perspektif ini manusia – manusia yang menghuni Batam hanyalah faktor produksi yang terampil (skilled). Di luar dari itu dianggap sebagai beban yang berpotensi menimbulkan kekacauan sosial (social disorder).

Pasar bebas juga mengimani dalil market has no memory (pasar tak memiliki kenangan). Bagian ini tampak ‘kejam’ jika kemudian Otorita Batam dulunya ingin menihilkan kampung – kampung tua, romantika sejarah Pulau Batam dan kearifan lokal yang tak ada hubungannya dengan sistem pasar bebas. Maka orang – orang asli Batam perlu berteriak nyaring agar tanah ulayatnya tidak di-bulldozer.

Sudah begitu, dalam rentang waktu yang panjang, Batam jadi salah asuh. Inggris dan Belanda sebagai penjajah ternyata lebih baik. Mereka melakukan pengelolaan tanah secara sistematis dan konsisten di bawah asuhan ‘nabi’ Adam Smith meski sebenarnya berideologi Merkantilis (memperkaya negara dengan memiskinkan negara lain).

Batam pula, membuat kekacauan sejarah dengan membiarkan lahan negara diperjualbelikan antarsesama penduduk. Orang – orang kaya baru pun bermunculan secara dramatik akibat keganjilan ini. Prilaku koruptif, manipulatif, spekulatif, politis dan aksi injak kaki oleh yang berpangkat menjadi kerikil tajam pada sistem pengalokasian tanah di Batam sejak dulu.

UWTO yang menjadi ‘pesakitan’ hari ini adalah ujung kuku dari nominal  opportunities costyang mesti dibayar untuk setiap meter lahan. Meski demikian jumlah yang sedikit itu mampu membangun banyak infrastruktur dasar investasi termasuk di antaranya jalan Trans Barelang dengan enam jembatan megah itu. Lalu apakah bijak jika kita memusuhi UWTO?

Bayangkanjika semua komponen harga yang kita bayar untuk tanah, masuk ke kas negara, maka Singapura baru sudah lama tercipta. Tapi sudah terlambat, sebagian besar bumi Batam sudah berpindah ke pihak ketiga dengan cara – cara akrobatik, dengan demikian mereka akan menjualnya dengan harga sekehendak hati.

Pusat tiba – tiba menyadari besarnya kebocoran dari potensi lahan di Batam. Seperti Tuan Takur yang kebakaran uban, mereka mengirim orang – orang baru ke wilayah ini untuk melakukan reformasi total terhadap personel lahan yang sudah rusak dan mengumumkan kenaikan tarif UWTO dengan angka yang fantastis.

Dari pada putih tulang, BP Batam sekarang ingin memastikan bahwa tidak ada lagi biaya siluman untuk lahan yang masih tersisa, kecuali menjadi pungutan resmi yang masuk ke kas negara. Ya itu tadi, dengan menaikkan tarif UWTO. Pilih yang mana, UWTO baru dengan tarif murni atau UWTO lama dengan sejumlah biaya siluman?

Mengenai ide untuk menghapus UWTO untuk sektor perumahan, sebagai bagian dari tim penulis buku tentang Sejarah Otorita Batam (Directory Batam 2003 dan 35 Tahun Otorita Batam,Bercermin Sejarah Menyongsong Masa Depan) saya tidak menemukan bahwa sektor perumahan  menjadi bagian dari Master Plan awal dan rencana kerja Otorita Batam, kecuali dalam bentuk dormitori untuk karyawan.

Meski sudah tiga kali dilibatkan dalam penulisan buku Batam Real Estate Directorydari REI Khusus Batamsaya ingin mengatakan bahwa sektor properti hanyalah efek samping dari peningkatan jumlah penduduk yang tidak terkendali. Sektor ini bahkan memakan lebih banyak porsi untuk Batam daripada empat bidang utama tadi (perdagangan, perindustrian, pariwisata dan alih kapal).

Janganlah kita menutup mata, bahwa setiap rumah atau ruko yang kita beli, setiap tahun harganya terus meningkat berdasarkan hukum supplay and demand, karena ia telah diatur oleh tangan – tangan tak kentara (invisible hand) dalam hukum ekonomi pasar. Nilai UWTO yang akan dan telah kita bayar dalam hal ini masih berada jauh dibanding nilai ekonomis yang akan naik berkali lipat di tahun – tahun mendatang. Toh, hasil dari membayar UWTO sudah pun kita miliki dengan infrastruktur Batam yang terbaik di antara kota – kota besar lainnya di Indonesia.

Dengan demikian usulan menghapus UWTO untuk sektor perumahan harus dibicarakan pada tingkat lanjut, agar rakyat tak terzalimi, agar tanah Batam tetap bermartabat. Kita menunggu yang arif dan bijaksana menemukan jalan tengah. Berpikir adil itu sulit, tapi kita harus memulai. Satu lagi, cobalah untuk tidak: sedikit – sedikit terperanjat. ~MNT


Comments